Jangan Lupa Waktu

Jumat, 22 Oktober 2010

Makalah Pendidikan Agama

TUGAS MANDIRI

ASWAJA DAN DAKWAH


MATA KULIAH ASWAJA



DISUSUN OLEH :
SYAYIDIL GHOFUR
NPM : 0621 0605









SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MA’ARIF
(STAIM)
METRO LAMPUNG
2010

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Ahlussunah Wal jama’ah adalah kaum yang menganut kepercayaan yang dianut oleh Nabi Muhammad Saw. dan para sahabatnya. sudah menjadi kewajiban kita sebagai umat islam yang berakidahkan Ahlussunah Wal Jama’ah untuk menjaga kemurnian dan melestarikan amalan-amalan Aswaja, baik dibidang Akidah, Syariah, Mu’amalah, Ekonomi, Budaya serta Dakwah dan sebagainya.
Untuk lebih lanjut penulis ingin mengetahui sejauh mana pemahaman penulis tentang Aswaja dan Dakwah, maka berikut penulis uraikan tentang Aswaja dan Dakwah.

B. Tujuan Penulisan
Selain bertujuan untuk lebih mendalami pemahaman tentang Aswaja dan Dakwah, penulisan makalah ini juga bertujuan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Aswaja di STAI Ma’arif Metro Lampung Tahun 2010.

C. Batasan
Dalam penulisan makalah ini penulis memberikan batasan-batasan maslah sebagai berikut :
 Aswaja
• Latar Belakang Lahirnya Aswaja
• Ruang Lingkup Aswaja
• Bidang Istinbath hukum
 Dakwah
BAB II
ASWAJA DAN DAKWAH



A. ASWAJA

1. Latar Belakang Lahirnya Ahlussunnah wal jama'ah

Dari segi bahasa, Ahlussunnah berarti penganut sunnah Nabi, sedangkan ahlul jama’ah berarti penganut kepercayaan jama’ah para sahabat Nabi. Karena itu, kaum “Ahlussunnah wal Jama’ah” (ahl al-sunnah wa al-jama’ah) adalah kaum yang menganut kepercayaan yang dianut oleh Nabi Muhammad Saw. dan para sahabatnya. Kepercayaan Nabi dan sahabat-sahabatnya itu telah termaktub dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi secara terpencar-pencar, yang kemudian dikumpulkan dan dirumuskan dengan rapi oleh seorang ulama besar, yaitu Syeikh Abu al-Hasan al-Asy’ari (lahir di Basrah tahun 260 H dan wafat di kota yang sama pada tahun 324 H dalam usia 64 tahun).
Menurut Dr. Jalal Muhammad Musa dalam karyanya Nasy’ah al-Asy’ariyyah wa Tathawwuriha, istilah Ahlussunnah wal Jama’ah (Ahlussunnah wal Jama’ah) mengandung dua konotasi, ‘âmm (umum/global) dan khâshsh (skhusus/pesifik). Dalam makna ‘âmm, Ahlussunnah wal Jama’ah adalah pembanding Syi’ah, termasuk Mu’tazilah dan kelompok lainnya, sedangkan makna khâshsh-nya adalah kelompok Asy’ariyah (pengikut mazhab Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari) dalam pemikiran kalam.
Dr. Ahmad ‘Abd Allah At-Thayyar dan Dr. Mubarak Hasan Husayn dari Universitas Al-Azhar mengatakan bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah adalah orang-orang yang mendapat petunjuk Allah Swt., dan mengikuti sunnah Rasul, serta mengamalkan ajaran yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah secara praktik dan menggunakannya sebagai manhaj (jalan pikiran) dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.
... وما أتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا..

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (QS. al-Hasyr: 7).

Dengan arti seperti di atas, apa yang masuk dalam kelompok Ahlussunnah wal Jama’ah, pertama-tama adalah para sahabat Nabi, para tabi’in dan tabiit-tabi’in, serta semua orang yang mengikuti jalan Nabi Muhammad Saw. sampai hari kiamat kelak.
Al-Ustadz Abu al-Faidl ibn al-Syaikh ‘Abd al-Syakur al-Sanori dalam karyanya kitab al-Kawâkib al-Lammâ’ah fî Tahqîq al-Musammâ bi ahl al-Sunnah wa al-Jamâ’ah’ menyebut Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai kelompok atau golongan yang senantiasa setia mengikuti sunnah Nabi Saw., dan petunjuk para sahabatnya dalam akidah, amaliah fisik (fiqh) dan akhlak batin (tashawwuf). Kelompok itu meliputi ulama kalam (mutakallimûn), ahli fikih (fuqahâ) dan ahli hadits (muhadditsûn) serta ulama tashawuf (shûfiyyah).
Jadi, pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah menurut ‘urf khâshsh (adat kebisaaan) adalah kelompok muhadditsin, shufiyah, Asy’ariyah dan Maturidiyah. Pengikut mereka inilah yang kemudian juga dapat disebut Ahlussunnah wal Jama’ah, dan selainnya tidak, dalam konteks ‘urf khâshsh tadi. Adapun menurut pengertian ‘âmm Ahlussunnah wal Jama’ah adalah kelompok atau golongan yang senantiasa setia melaksanakan sunnah Nabi Saw. dan petunjuk para sahabatnya. Dengan kata lain, substansi Ahlussunnah wal Jama’ah adalah mereka yang memurnikan sunnah, sedangkan lawannya adalah ahli bid’ah (ahl al-bid’ah).
Ahmad Amin dalam Zhuhr al-Islam, juga menjelaskan bahwa sunnah dalam istilah ahl al-sunnah berarti hadis. Oleh karena itu, berbeda dengan kaum Mu’tazilah, Ahlussunnah percaya terhadap hadis-hadis sahih, tanpa harus memilih dan menginterpretasikannya. Adapun Jamâ’ah, dalam pandangan al-Mahbubi, adalah umumnya/mayoritas umat Islam (‘âmmah al-muslimîn) serta jumlah besar dan khalayak ramai (al-jamâ’ah al-katsîr wa al-sawâd al-a’zham). Secara lebih terperinci, al-Baghdadi menegaskan bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah terdiri dari 8 (delapan) kelompok besar, yaitu: mutakallimin, fuqaha, ahli hadis, ahli bahasa, ahli qira’at, sufi atau zahid, mujahid, dan masyarakat awam yang berdiri di bawah panji-panji Ahlussunnah wal Jama’ah. (4
Dua definisi ini menggambarkan adanya definisi yang bersifat terminologis (ishthilâhiy) dan definisi yang bersifat substantif. Ini artinya, dalam istilah Ahlussunnah wal Jama’ah ada aspek jawhar atau hakekat dan ada aspek ‘ardl atau formal. Dalam dua aspek ini, apa yang mendasar adalah aspek jawhar-nya, sedangkan aspek ‘ardl-nya dapat mengalami revitalisasi dan pembaruan, karena terkait dengan faktor historis.
Seperti diketahui, istilah Ahlussunnah wal Jama’ah muncul berkaitan dengan hadirnya mazhab-mazhab, sehingga ketika hasil pemikiran mazhab yang bersifat relatif, atau tidak absolut itu mengalami revitalisasi, maka pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah pun harus dikembalikan kepada arti substansinya.
Pengertian substansi Ahlussunnah wal Jama’ah dalam konteks akidah adalah paham yang membendung paham akidah Syi’ah (dalam konteks historis juga paham akidah Mu’tazilah) yang dinilai sebagai kelompok bid’ah, yakni kelompok yang melakukan penyimpangan dalam agama karena lebih mengutamakan akal dari pada naql (Qur’an) dalam merumuskan paham keagamaan Islamnya.
Dengan demikian, pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah secara substantif adalah kelompok yang setia terhadap sunnah, dengan menggunakan manhaj berpikir mendahulukan nashsh daripada akal. Sebagai gerakan, sebelum diinstitusikan dalam bentuk mazhab, kelompok ini melakukan pembaruan paham keagamaan Islam agar sesuai dengan sunnah atau ajaran murni Islam (purifikasi), sehingga orang Barat menyebut Ahlussunnah wal Jama’ah dengan orthodox Sunni school. Di antara kelompok yang berhasil melakukan pembaruan seperti ini adalah pengikut Imam al-Asy’ari (Asy’ariyah).
Tersebut pula dalam kitab “Ihtihaf Sadatul Muttaqin” karangan Imam Muhammad Bin Muhammad Az Zabidi, yaitu syarah dari kitab “Ihya’ Ulumuddin” karangan Imam Ghazali pada Jilid IIpagina 6 yaitu :



Artinya : “Apabila disebut kaum Ahlussunah Wal Jamaa’ah, maka maksudnya ialah orang-orang yang mengikuti rumusan (faham) Asyariyah dan faham Abu Mansyur Al Maturidi”.
Dari beberapa penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan tentang latar belakang pengaktualan kembali Ahlussunah Wal Jama’ah sejak munculnya faham Ahlussunah Wal Jama’ah yang bawa dan dipopulerkan oleh Syekh Abu Hasan Al Asy’ari dan Syekh Abu Mansyur Al Maturidi sejak abad III H.


2. Ruang Lingkup Aswaja
Karena secara substansi paham Aswaja adalah lslam itu sendiri, maka ruang lingkup Aswaja berarti ruang lingkup Islam itu sendiri, yakni aspek Akidah, Fiqih dan Akhlaq. Seperti disebutkan oleh para ulama Aswaja bahwa aspek yang paling krusial diantara tiga aspek diatas adalah aspek Akidah. Aspek ini krusial kareba pada dasarnya Mu'tazilah dijadikan paham keagamaan Islam resmi pemerintah oleh penguasa Abbasiyah, terjadilah kasus fitnah yang cukup menimbulkan keresahan umat Islam.
Ketika Imam Al-Asyari tampil berkhotbah menamampaikan pemikiran-pemikiran teologi Islamnya sebagi koreksi atas demikiran teologi Mutazilah dalam beberapa hal yang dianggap bidah atau menyimpang, akan dengan serta merta masyarakat dalam menyambut dengan positif, dan akhirnya banyak umat Islam menjadi pengikutnya yang kemudian disebut dengan kelompok Asy'ariyah dan terinstruksikan dalam bentuk madzhab Asy’ari.
Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, istilah Aswaja secara resmi menjadi bagian dan disiplmn ilmu keislaman. Dalam hal akidah pengertiannya adalah Asy'ariyah atau Maturidiyah, dalan fiqh adalah madzhab empat dan dalam tasawuf adalah al-Ghozali dan ulama-ulama yang sepaham. Semuanya menjadi diskursus Islam paham Sunni.
Ruang Iingkup yang kedua adalah syari'ah atau fiqh, artinya paham keagamaan yang berhubungan dengan ibadah dan mu'amalah. Sama pentingnya dengan ruang lingkup yang pertama, yang menjadi dasar keyakinan dalam Islam, ruang lingkup kedua ini menjadi simbol penting dasar keyakinan. Karena Islam agama yang tidak hanya mengajarkan tentang keyakinan tetapi juga mengajarkan tentang tata cara hidup sebagai seorang yang beriman yang memerlukan komunikasi dengan Allah SWT, dan sebagai makhluk sosial juga perlu pedoman untuk mengatur hubungan sesama manusia secara harmonis, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial.
Dalam konteks historis, ruang Iingku yang kedua ini disepakati oleh jumhur ulama bersumber dan empat madzhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Secara substantif, ruang Iingkup yang kedua ini sebenarnya tidak terbatas pada produk hukum yang dihasilkan dan empat madzhab diatas, produk hukum yang dihasilkan oleh imam-imam mujtahid lainnya yang mendasarkan penggalian hukumnya melalui Al-Quran, Hadits, Jima dan Qiyas, seperti, Hasan Bashri, Awzai, dan lain-lain tercakup dalam lingkup pemikiran Aswaja, karena mereka memegang prinsip utama Taqdimul al-Nash 'ala al-'Aql (mengedepankan Nash dari pada akal piiran).
Ruang lingkup ketiga dan Aswaja adalah akhlak atau tasawuf. Wacana ruang Iingkup yang ketiga ini difokuskan pada wacana akhlaq yang dirumuskan oleh Imam al-Ghozali, Yazid al-Busthomi dan al-Junayd al-Baghdadi, serta ulama ulama sufi yang sepaham. Ruang lingkupyang ketiga ini dalam dalam diskusi islam dinilai penting karena mencerminkan faktor ihsan dalam diri seseorang. Iman menggambarkan keyakinan ssedangkan Islam menggambarkans yariah, dan ihsan menggambarkan kesempurnaan iman dan Islam. Iman ibarat akar, Islam ibarat pohon. Artinya manusia sempurna, ialah manusia yang disamping bermanfaat untuk dirinya, karena sendiri kuat, juga memberi manfaat kepada orang lain. Mi yang sering disebut dengan insan kamil. Kalau manusia memiliki kepercayaan tetapi tidak menjalankan syari'at, ibarat akar tanpa pohon, artinya tidak ada gunanya. Tetapi pohon yang berakar dan rindang namun tidak menghasilkan buah, juga kurang bermanfaat bagi kehidupan. Jadi ruang Iingkup ini bersambung dengan ruang lingkup yang ke empat sehingga keberadaannya sama.
Dengan demikian keberadaan ruang lingkup yang pertama dan yang keduq dalam membentuk insane kamil. Pada dasarnya tidak ada perbedaan secara prinsipil diantara kelompok dan madzhab dalam Islam. Pertama dalam hal sumber ajaran Islam, semuanya sama-sama meyakini al-Quran dan AS-sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam.
Kedua, para ulama dan masing-masingk elompok tidak ada yang berbeda pendapat mengenai pokok-pokok ajaran Islam, seperti keesaan Allah SWT, kewajiban shalat, zakat dan lain-lain. Tetapi mereka berbeda dalam beberapa hal diluar ajaran pokok Islam, lantaran berbeda didalam manhaj bepikirnya terutama diakibatkan oleh perbedaan otoritas akal dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran dan teks-teks sunnah.
3. Bidang Istinbath Al-Hukm (Pengambilan Hukum Syari'ah)
Hampir seluruhk alanganS unni menggunakane mpats umber hukum yaitu:
a) AI-Qur'an
b) As-Sunnah
c) Ijma'
d) Qiyas
AI-Qur'an sebagais umberu tamad alam pengambilanh ukum (istinbath aihukrn) tidak dibantah oleh semua madzhab fiqh. Sebagai sumber hukum naqli posisinya tidak diragukan. A l-Qur'an merupakan sumber hukum tertinggi dalam Islam. Sementara As –Sunnah meliputi Al-Hadist dan segala tindak dan perilaku Rasul SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh para Shabat dan Tabi'in. Ada yang terus-menerus (mutawatir), terkenal (masyhur) ataupun terisolir (ahad). Penentuan tingkat As Sunnah tersebut dilakukan oleh Ijma' Shahabat. Menurut Abu Hasan AU Ibn Ali Ibn Muhammad Al-Amidi, Uma' adalah Kesepakatan kelompok legislatif (ahi al-haiti wa ai-aqdz) dan ummat Muhammad pada suatu masa terhadap suatu hukum dan suatu kasus. Atau kesepakatan orang-orang mukalaf dari ummat Muhammada pada suatu masa terhadap suatu hukum dari suatu kasus. Dalam AI-Qur'an dasar ljma' terdapat dalam QS An-Nisa',4: ll5.
Menurut Syekh Abu at-Fadl ibn Syekh 'Abdus Syakur al-Senori dalam kitab karyanya "Al- Kawakib al-Lamma'ah fi Tahqiqi al-Musamma bi Ahli al- Sunnah wa al-Jama'ah" (kitab ini telab disahkan oleh Muktamar NU ke XXIII di Solo Jawa Tengah) menyebutkan definisi Ahlussunnah wal jama'ah sebagi kelompok atau golongany ang senantiasak omitmen mengikuti sunnah Nabi SAW dan thoriqoh para sahabatnya dalam hal akidah, amaliyah fisik (fiqh) dan akhlaq batin (tasawwuf). Syekh 'Abdul Qodir al-Jilani mendefinisikan Ahlussunah Wal Jama’ah sebagai berikut : "Yang dimaksud dengan A-Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW (meliputi ucapan, prilaku, serta ketetapan beliau).
Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian fama'ah adalah segala sesuatu yang yang telah disepakati oleh para sahabat Nabi SAW pada masa Khulafaur Rasyidin yang empat yang telah diberi hidayah Allah."



B. DAKWAH

Secara etimologi, kata dakwah sebagai bentuk mashdar dari kata do'a (f il madhi) dan yad'u (fi’il mudhari) yang artinya memanggil. Dakwah dalam pengertian ini dapat dijumpai dalam Al Qur'an yaitu pada surat Yusuf:33 dan Surat Yunus:25. Secara termologis pengertian dakwah dimanai dari aspek positif ajakan tersebut, yaitu ajakan kepada kebaikan dan keselamatan dunia dan akhirat.
Istilah dakwah digunakan dalam Al Qur'an baik dalam bentuk fi’il maupun dalam bentuk mashdar berjumlah lebih dari seratus kali. Dalam Al Qur'an, dakwah dalam arti mengajak ditemukan sebanyak 46 kali, 39 kali dalam arti mengajak kepada Islam dan kebaikan, 7 kali kepada neraka dan kejahatan.
Beberapa dari ayat tersebut:
a) Mengajak manusia kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran( QS.Al Imran:104)
b) Mengajak manusia kepada jalan Allah (QS an-Nahl:125)
c) Mengajak manusia kepada agama Islam( QS As-Shaf 7)
d) Mengaak manusia kepada jalan yang lurus( QS al-Mukminun:73)
e) Memutuskan perkara dalam kehidupan umat manusia, kittabullah dan sunnaturrasul (QS An-Nur: 48 dan 51, serta Q S. Ali Imran:23)
f) Mengajak kesurga (QS al-Baq arah:122)
Definisi dakwah dalam Islam adalah sebagai kegiatan" mengajak mendorong dan memotivasi orang lain berdasarkan bashirah untuk meniti jalan Allah serta berjuang bersama meninggikan agama-Nya. Kata mengajak, memotivasi, dan mendorong adalah kegiatan dakwah dalam ruang lingkup tabligh. Kata bashirah untuk menunjukan dakwah itu harus dengan ilmu dan perencanaan yang baik.
Kalimat meniti jalan Allah untuk menunjukan tujuan dakwah yaitu mardhatillah. Kalimat istiqamah di jalan-Nya untuk menunjukkan dakwah itu harus berkesinambungan. Sedangkan kalimat berjuang bersama meninggikan agama Allah untuk menunjukan dakwah bukan untuk menciptakan kesalehan pribadi. Akan tetapi untuk mewujudkan masyarakat yang saleh tidak bias dilakukan sendiri-sendiri, tetapih harus bersama-sama (M. uhammadA li Aziz,2004:4)-
Sedangkan definisi dakwah menurut para pakara antara lain :
1) Syekh Ali Makhfudh dalam kitabnya Hidayatul Muesyidin, mengatkan dakwah adalah mendorong manusia untuk berbuat kebajikan dan mengikuti petunjuk (agama), menyeru mereka kepada kebaikan dan mencegah mereka dari perbuatan munkar agar memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
2) Muhammad KH. Dr. Husein dalam bukunya ad-Dakwah ila al-Islah mengatakan dakwah adalah upaya untuk memotivasi agar orang berbuat baik dan mengikuti jalan petunjuk, dan melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan tujuan mendapatkan kesuksesan dan kebahagian dunia dan akhirat.
3) HSM Nasarudin Latif mendefinisaikan dakwah adalah setiap usaha aktivitas dangan lisan mupun tulisan yang bersifat menyeru, mengaji memanggil manusia lainnya untuk beriman dan mentaati Allah SWT sesuai dengan garis-garis akidah dan syariat serta akhlak Islamiyah.
4) Toha Yahya Oemar, mengatkan bahwa dakwah adalah mengajak manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah Tuhan untuk kemaslahatan dan kebahagiaan mereka didunia dan akhira.
5) Quarai Sihab mendefinisaiknnya sebagai seruan atau ajakan kepada kainsyafan, atau usaha mengubah sesuatu yang tidak baik kepada sesuatu yang lebih baik terhadap pribadi maupun masyarakat.
Definisi-definisi di atas mencakup pengerian-pengertian sebagai berikut :
a) Dakwah adalah suatu aktifitas atau kegiantan yang bersifat menyeru atau mengajak kepada orang lain untuk mengamalkan ajaran Islam.
b) Dakwah adalah suatu proses penyampain ajaran Islam yang dilakukan secara sadar dan sengaja.
c) Dakwah adalah suatu aktivitas yang pelaksanaannya bias dilakukan dengan berbagai cara atau metode.
d) Dakwah adalah kegiatan yang direncanakan dengan tujuan mencari kebahagiaanh idup dunia dan akhirat dengan dasar keridhaan Allah.
e) Dakwah adalah usaha peningkatan pemantapan keagamaan yang kuat mengubah pandangan hidup, sikap batin dan prilaku umat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam menjadi sesuai dengan tuntunan syari'at untuk memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan aktrirat.
Dalam pfoses pengertian yang integralistik dakwah merupakan proses yang berkesinambungan yang ditangani oleh para pengemban dakwah dalam rangka mengubah sasaran dakwah agar bersedia masuk ke jalan Allah, dan secara bertahap menuju perkehidupan yang Islami. Suatu proses yang berkenambungan adalah suatu proses yang bukan insidental atau kebetulan, melainkan benar-benar direncanakan, dilaksanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terus menerus oleh para pengemban dakwah dalam rangka mengubah perilaku sasaran dakwah sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah dirumuskan.
Sudah bukan waktunya lagi, dakwah dilakukan asal jalan, tanpa sebuah perencanaan yang matang, baik yang menyangkut materinya, tenaga pelaksanya, ataupun metode yang dipergunakannya. Memang benar, sudah menjadi sunnatullah bahwa yang hak akan menghancurkan yang batil (QS. Al-Isra: 81), tetapi sunnatullah ini berkaitan dengan sunnatullah yang lain, yaitu bahwasannya Allah SWT sangat mencintai dan meridhai kebenaran yang diperjuangkan dalam sebuah barisan yang rapi dan teratur. (QS. Ash-Shaf: 4)

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering sekali mendengar kata dakwah dan itu sudah tidak asing lagi. Apalagi kita sebagai umat Muslim. Pastinya akan lebih sering mendengar kata tersebut. Dakwah bisa diartikan penyebaran ilmu agama Islam yang dilakukan oleh seseorang atau suatu lembaga keagamaan kepada orang banyak. Akan tetapi, dakwah tidak bisa hanya diartikan seperti itu saja. Karena pada dasarnya dakwah itu memiliki arti yang lebih luas dan cara penyarnpaian yang sangat beragam. Karena ada beberapa cara yang bisa kita gunakan untuk berdakwah.Bisa secara langsung atau tatap muka dalam artian seorang da'i atau penceramah langsung berhadapan dengan pendengarnya untuk memberikan tausyiah-tausyiah agama Islam dalam satu ruangan dan waktu. Atau bisa juga secara tidak langsung atau yang biasa disebut dengan dakwah secara on line. Dakwah secara on line bisa dilakukan dengan memanfaatkan jasa internet atau hand phone.








BAB II
KESIMPULAN




Dari pembahasanm akalah di atas maka penulis dapat menyimpulkan:
1) Menurut para ahli sejarah, firqoh-firqoh dalam Islam timbul pada akhir pemerintahan Sayyidina Utsman bin Affan. Ketika itu, tampil Abdullah Ibnu Saba' s eorang pendeta Yahudi asal Yaman yang mengaku Islam.
2) Ahlussunnah wal jama'ah muncul pada abad ke tiga Hijriah. Yang dianggap berjasa mempopulerkan kembali adalahI mam Abu HasanA l-Asy'ari dan Imam Abu Mansyur Al-Maturidi, Imam Hasan lahir di Basrah (Iraq) pada tahun 260H/873M dan wafat pada tahun 324H/935M.
3) Karena secara substansi paham Aswaja adalah Islam itu sendiri, maka ruang lingkup Aswaja berarti ruang lingkup Islam itu sendiri, yakni aspek akidah, fiqh, dan akhlaq. Seperti disebutkan oleh para ulama Aswaja, bahwa aspek yang paling krusial diantara tiga aspek diatas adalah aspek akidah. Aspek ini krusial karenap ada saat M u'tazilah dijadikan paham keagamaan I lam resmi pemerintaholeh penguasa Abbasiyah, terjadilah kasus fihnah yang cukup menimbulkan keresahan umat Islam.
4) Definisi dakwah didalam Islam dalah sebagai kegiatan "mengajak mendorong dan memotivasi orang lain berdasarkan bashirah untuk meniti jalan Allah serta berjuang bersama meninggikan agama-Nya.
5) Kata mengajak, memotivasi, dan mendorong adalah kegiatan dakwah dalam ruang lingkub tabligh.
6) Dalam proses pengertian yang integralistik, dakwah merupakan proses yang berkesinambungany ang ditangani oleh para pengemban dakwah dalam rangka mengubah sasaran dakwah agar bersedida masuk ke jalan Allah, dan secara bertahap menuju berkehidupan yang Islami.

DAFTAR PUSTAKA




Suyoto,1 998,P endidikanA swaiad on Ke-NU-anJ ilid 2, LampungT engah: PCLP. Ma'arifNu.
Amirudin, dkk. 2009., Pendidikan As--aia dan Ke-NU-an, Lampung : DW Lembaga Pendidikan M a'arif NU Lampung.